Selasa, 14 Mei 2013

Karya-Karya Inovatif Pelajar Indonesia Berprestasi di Kuala Lumpur Devika dengan Bra Penampung ASI, Hibar Bikin Sepatu Anti Pelecehan


Devika Asmi Pandanwangi  peserta International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia 9-11 Mei. Foto dokumentasi LIPI for Jawa Pos/JPNN
Devika Asmi Pandanwangi peserta International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia 9-11 Mei. Foto dokumentasi LIPI for Jawa Pos/JPNN




Pelajar-pelajar Indonesia sukses menunjukkan inovasi terbaik mereka dalam International Exhibition of Young Inventors (IEYI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 9"11 Mei lalu. Dalam kompetisi antarpelajar dari berbagai negara itu, para pelajar Indonesia meraih tiga medali emas dan dua medali perak.
 
M. HILMI SETIAWAN, JAKARTA

==========================


Pelajar Indonesia meraih emas untuk kategori Food and Agriculture atas nama Wisnu, siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah. Dia membuat karya berjudul Detektor Telur Busuk.

Inovasi kedua berjudul Tundershot Filter (Turbin Undershot) Penyaring Sampah karya tiga siswa SMAN 6 Jogjakarta (Nurina Zahra Rahmati, Tri Ayu Lestari, dan Elizabeth Widya Nidianita) dalam kategori Green Technology. Satu lagi berjudul Sepatu Anti Kekerasan Seksual karya Hibar Syahrul Gafur, siswa SMPN 1 Bogor, Jawa Barat, dalam kategori Safety and Health.

Medali perak diraih Devika Asmi Pandanwangi, siswi SMAN 6 Jogjakarta, dengan karyanya yang berjudul Bra Penampung ASI untuk kategori Technology for Special Needs. Peraih perak lainnya adalah Canting Batik Otomatis karya Safira Dwi Tyas Putri, siswi Sampoerna Academy, Kampus Bogor, Jawa Barat, dalam kategori Green Technology.

Meski tidak nomor satu, karya Devika termasuk unik dan banyak manfaat. Karya itu lahir dari kebiasaan sederhana Devika yang sering mengamati hal-hal sepele keseharian. Siswi kelas VIII tersebut membuat bra multiguna setelah mengamati ibunya saat menyusui Penta Holi, adik kedua Devika.

"Saat ngobrol santai, ibu mengeluh karena ASI-nya sering keluar, meski tidak sedang menyusui adik," cerita anak pasangan Epi Winarti dan Didik Asmiarto itu sepulang dari Malaysia, Minggu (12/5).

"Meskipun tidak banyak, ASI ibu terus menetes ketika tidak diisap adik," tambah gadis kelahiran Jogjakarta, 8 Juli 1995, itu.

Setelah mencari-cari literatur, Devika menemukan ide untuk membuat alat penampung ASI yang sederhana tapi multiguna. Bra jenis itu memiliki keistimewaan. Yakni, bagian tengahnya bisa dibuka dan ditutup sesuai dengan kebutuhan. Di bagian tersebut, Devika memasang sejenis kap yang terbuat dari silikon dicampur plastik. Dengan bahan itu, ibu-ibu bakal merasa nyaman karena kap bra yang dipakai terasa elastis.

Dari kap tersebut, Devika mengalirkan ASI yang terus menetes melalui sebuah slang yang tersambung ke sebuah kantong aluminium foil berukuran 300 cc. Dia tidak asal-asalan memilih aluminium foil tersebut. Berbekal masukan ayahnya yang berprofesi sebagai guru fisika, Devika menyatakan bahwa aluminium foil memiliki sifat mampu menyimpan panas tubuh.

"Kantong aluminium foil yang tersambung itu ditempel di perut," katanya. Dengan ditempel di perut, kantong aluminium foil tetap bisa menyerap panas tubuh. ASI yang tersimpan di dalam kantong pun dijamin tetap steril.

"Kalau kantong itu terlalu dingin atau terlalu panas, ASI bisa rusak," jelasnya.

Alat sederhana tersebut juga gampang dibuat dan murah. Untuk proyek itu, Devika menghabiskan dana sekitar Rp 200 ribu. Di antaranya untuk membeli kap yang terbuat dari plastik dan silikon.

"Awalnya, saya harus pesan seratus buah kap. Tetapi, karena kebutuhannya hanya sedikit, saya akhirnya boleh membeli sepasang saja, meski harganya jadi lebih mahal," ungkap sulung tiga bersaudara itu.

Setelah rangkaian bra spesial tersebut jadi, Devika langsung mempraktikkannya. Kebetulan, saat itu sang ibu masih menyusui si adik. "Syukurlah, ASI mengalir ke dalam kantong aluminium foil dengan lancar," paparnya.

"Yang menggembirakan lagi, adik tetap lahap meminum ASI ibu yang sudah ditampung di aluminium foil," tambahnya.

Karya itu sebelumnya diikutkan dalam kontes National Young Inventor Award (NYIA) oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2012. Kala itu, Devika mendapat medali emas, menyingkirkan 25 karya inovasi lainnya.

Dari capaian tingkat nasional itu, karya Devika langsung diikutkan dalam kontes inovasi pemuda tingkat internasional di Kuala Lumpur akhir pekan lalu. Sayangnya, dalam event tersebut, karya Devika "hanya" mendapat medali perak. "Saya sedikit kecewa. Tetapi, ini sudah capaian luar biasa," tegasnya.

Selain medali perak, karya Devika mendapat penghargaan khusus dari delegasi Vietnam. Bra karya Devika memperoleh apresiasi dari peserta Vietnam sebagai Special Award Best Inventor.

"Delegasi dari Vietnam menyatakan, saya kok bisa sampai berpikiran memodifikasi bra untuk menampung ASI," katanya.

Inovator lain yang menggoyang Kuala Lumpur adalah Hibar Syahrul Gafur. Anak pasangan Kopral Kepala (Kopka) Jamaludin dan Sri Hendrayanti itu menciptakan sepatu spesial khusus perempuan. Yakni, sepatu yang bisa digunakan untuk menangkal kejahatan seksual.

"Karya ini muncul karena banyaknya kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang sering saya lihat di TV," tutur siswa SMP Negeri 1 Bogor itu.

Hibar menjelaskan, sepatu yang dia ciptakan pada Agustus 2012 tersebut mampu mengalirkan listrik. Jika ada pria iseng, tinggal tendang saja, pria itu bisa terkena setrum listrik dari sepatu.

Setrum dalam sepatu itu berkekuatan 450 volt dan dihasilkan dari baterai kotak berukuran 9 volt. Baterai itu tersimpan rapi di bagian bawah sepatu. "Saya sempat berkonsultasi ke ahli pembuat sepatu supaya bisa menempatkan baterai," kata remaja kelahiran Bogor, 26 Desember 1998, itu.

Menurut Hibar, aliran listrik yang dihasilkan sepatu tersebut bisa membuat orang lemas. Syaratnya, sepatu itu harus menempel beberapa saat ke tubuh orang yang bermaksud jahat tersebut. Kalau hanya sebentar, rasanya seperti tersengat listrik raket nyamuk.

Sehari-hari Hibar memang suka mengutak-atik listrik. Dia sering membuat rangkaian-rangkaian listrik untuk memuaskan rasa penasarannya.

Pada awal eksperimen, Hibar menemukan sejumlah masalah. Di antaranya, ketika sepatu itu digunakan waktu hujan. Bisa-bisa aliran listriknya menyengat pemakainya.

"Akhirnya, berkat bimbingan guru dan teman-teman, saya bisa mengatasi. Yakni, menggunakan pembatas yang tidak menghantarkan listrik," tuturnya.

Ibu Hibar, Hendrayanti, menyatakan sangat bangga atas prestasi putranya. "Namun, saya ingatkan Hibar, jangan pernah puas karena ilmu tidak ada batasnya," ungkapnya.

Hendrayanti berharap Hibar bisa menjadi orang yang berguna bagi masyarakat luas. "Mudah-mudahan ada perusahaan yang mau memproduksi sepatu anak saya, sehingga karya Hibar benar-benar bermanfaat," tegas Hendrayanti. (*/c5/ari)

Senin, 06 Mei 2013

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dibayar Juni





SAMPIT – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Rapelan plus kenaikan gaji sebesar 7 persen akan dicairkan Juni mendatang. Pendataan dan persiapan pembayaran saat ini sudah dimatangkan.

Kabid Pembendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotim Sahid, mengatakan total dana yang siapkan untuk membayar rapelan untuk lima bulan (Januari-Mei) sebesar Rp 7,9 miliar. Dana itu akan dibayarkan kepada 6.306 PNS di seluruh Kabupaten Kotim.

“Dana per bulan untuk membayar rapelan kenaikan gaji PNS sebesar Rp.1.581.778.604. Jika dikalikan lima bulan (Januari-Mei) maka dana yang disiapkan sebesar Rp 7,9 miliar. Dan pencairannya akan dilakukan awal Juni,” kata Sahid, kemarin (6/5).

Dikatakannya pada bulan Juni tidak hanya dilakukan pembayaran rapelan gaji PNS, tapi langsung dengan pembayaran gaji beserta kenaikan sebesar tujuh persen. “Pembayaran gaji bulan Juni sudah menggunakan besaran gaji pokok baru, pembiayaan rapelan bersamaan dengan kenaikan gaji. Dan yang disediakan sebesar Rp 24.178.500.000,” ucapnya.

Sekedar diketahui, dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,2 juta.

Kenaikan gaji pokok tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.   

Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada  bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp1.260.000.

Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp.4.608.700.

Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp2.777.200 dimana sebelumnya Rp2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.1.714.100 dimana sebelumnya Rp1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp.3.238.000 (sebelumnya Rp2.984.600).

Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp2.2.186.400 (sebelumnya Rp2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.066.100 (sebelumnya Rp.3.742.800).

Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp.2.580.500 (sebelumnya Rp2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp5.002.000 (sebelumnya Rp4.608.700). (tha/ton)

Gaji Pokok TNI-Polri Naik


JAKARTA - Tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji pokok untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Sementara kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kedua peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April lalu. Sehingga dengan diberlakukannya PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 tersebut, kini gaji terendah anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya dari Rp 1.328.000 (berdasarkan PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012).

Sementara itu, gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri (Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025 juta naik dari sebelumnya dari Rp 4.717.800,00.

Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi anggota TNI/Polri  dengan pangkat setingkat bintara hingga tingkat perwira tinggi TNI/Polri. Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp4.581.800 naik dari Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jenderal Polisi Rp4.725.000 naik dari Rp4.435.800.

Sedangkan untuk pangkat Letnan Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jenderal Polisi gaji pokok naik menjadi Rp 4.872.700 dari sebelumnya Rp 4.574.600, dan Jenderal/Laksamana/Marsekal naik menjadi Rp 5.025.000 dari sebelumnya Rp 4.717.500.

Ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 dan baru berlaku sejak 11 April 2013. (dod)

Siaran Langsung Sepakbola 8 s.d 13 Mei 2013

  • Rabu, 08 Mei 2013
  • 01:45 WIB Global TV Manchester City vs West Bromwich Albion
  • 01:45 WIB TVRI Roma vs Chievo
  • 23:00 WIB TVRI Pescara vs Milan
  • Kamis, 09 Mei 2013
  • 00:30 WIB Trans 7 Celta de Vigo vs Atlético Madrid
  • 01:45 WIB MNCTV Chelsea vs Tottenham Hotspur
  • 01:45 WIB TVRI Internazionale vs Lazio
  • 02:30 WIB TransTV Real Madrid vs Málaga
  • Sabtu, 11 Mei 2013
  • 23:00 WIB TVRI Lazio vs Sampdoria
  • 23:00 WIB TransTV Manchester City vs Wigan Athletic
  • Minggu, 12 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Juventus vs Cagliari
  • 03:00 WIB TransTV Espanyol vs Real Madrid
  • 17:30 WIB TVRI Chievo vs Torino
  • 20:00 WIB TVRI Genoa vs Internazionale
  • 20:00 WIB TVRI Udinese vs Atalanta
  • Senin, 13 Mei 2013
  • 00:00 WIB TransTV Atlético Madrid vs Barcelona
Redaksi: redaksi[at]detiksport.com

PNS Pertanyakan Pemotongan Gaji 8 Persen




PURWOKERTO -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang asuransi sosial PNS.

Lewat PP baru yang ditandatangani pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran. Besarnya pungutan tersebut 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan. 

Adanya aturan yang baru tersebut memunculkan reaksi dari para PNS. Seperti Wuryani yang mengatakan, jika potongan tersebut benar maka PNS akan menghadapi potongan yang lebih banyak lagi. Sebab, sebelumnya juga telah ada potongan baik untuk kesehatan dan pensiun. Menurutnya, dengan potongan itu sama saja tidak ada kenaikan gaji PNS. "Sama saja tidak naik. Dengan kenaikan 7 persen, namun dipotong lagi 8 persen," katanya.

Slamet, PNS lainnya juga mempertanyakan potongan yang ditetapkan oleh Presiden. "Itu potongan untuk semua PNS atau cuma untuk golongan tertentu saja. Kalau diberlakukan untuk semua orang, sama saja gaji tidak naik," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kabid Perbendaharaan DPPKAD, Drs Sutiarto MSi mengakui, belum mengetahui informasi tersebut. Bahkan terkait PP yang baru, baru diketahuinya dari surat kabar. "Belum menerima sosialisasi tentang itu," jelasnya.

Meski belum ada sosialisasi, ia akan mempelajari terlebih dulu PP Nomor 20 Tahun 2013. Namun, dikatakan Sutiarso, PP yang baru tidak bisa serta merta diterapkan karena harus menunggu peraturan lebih lanjut. "Menunggu ada tidak juklak dan juknisnya. Seperti kenaikan gaji 7 persen, setelah mendapat dasar PP, maka kita proaktif menunggu SE dari Dirjen Perbendaharaan," imbuhnya. 

Selanjutnya, setelah ada peraturan lebih lanjut maka segera dikoordinasikan dengan instansi terkait. Jika berkaitan dengan pensiun maka akan berkoordinasi dengan Taspen. Sementara jika berkaitan dengan kesehatan akan dikoordinasikan dengan Askes.

Sebelumnya, tutur Sutiarto, sudah ada potongan bagi PNS. Ia menyebut potongan sebesar 10 persen sesuai dengan Kepres Nomor 8 Tahun 1977, yang menyebut iuran wajib PNS sebesar 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Ini terdiri dari 3,25 persen Tunjangan Hari Tua. Besaran ini yang nantinya dicairkan saat memasuki masa pensiun. Lalu, 4,75 persen untuk iuran dana pensiun, yang nantinya digunakan untuk pensiun setiap bulan, dan 2 persen untuk Iuran Pemeliharaan Kesehatan/Askes.

Seperti diketahui, Presiden SBY menandatangani PP baru terkait penyelenggaraan asuransi sosial PNS. Pada PP terbaru Nomor 20 tahun 2013 sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981, iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (azz/sus)

Eyang Subur Dikabarkan Bakal Ikut Konvensi Capres Demokrat

JAKARTA - Direktur Eksekutif IndoBaromater M Qodari mengatakan, Eyang Subur bakal mendaftar di konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat (PD).

"Eyang Subur, katanya mau mendaftarkan diri sebagai calon presiden Partai Demokrat melalui mekanisme konvensi," kata M Qodari, saat Dialog Pilar Negara, bertema "Menakar Kompetensi Caleg Artis", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/5).

Salah satu pertimbangan utama bagi Eyang Subur untuk ikut konvensi, menurut Qodari karena dalam dua bulan terakhir popularitasnya cukup tinggi.

"Atas keseriusan media massa memberitakannya dua bulan terakhir, wajah Eyang Subur dewasa ini sangat akrab dengan masyarakat pemilih di Indonesia," ujar M Qodari.

Menurut Qodari, perseteruan Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur hanya pura-pura saja. "Perseteruan Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet, hanya pura-pura," ungkap Qodari.

Namun dia menyarankan, soal kebenaran infoter kini soal Eyang Subur bakal ikut konvensi Capres PD, agar wartawan mengkonfirmasikan langsung ke Subur.

"Entah ini gosip atau bukan, terserahlah. Tapi bolehlah ditulis Eyang Subur ikut konvensi PD. Kebenarannya, silakan dikonfirmasi ke Eyang," saran M Qodari. (fas/jpnn)

Minggu, 05 Mei 2013

Ribuan Honorer K1 Gagal jadi CPNS







JAKARTA - Pupus sudah harapan ribuan honorer kategori satu (K1) yang melewati proses audit tujuan tertentu (ATT) untuk diangkat jadi CPNS. Hal ini menyusul adanya hasil ATT yang telah dilaporkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dari hasil audit khusus itu, lebih dari 50 persen honorer K1 dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK). "BPKP telah menyelesaikan ATT terhadap 8.371 honorer K1 yang tersebar di 32 daerah. Hasilnya sudah diserahkan ke MenPAN-RB dan kemudian dilanjutkan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pemeriksaan kembali," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5).

Dia menambahkan, dari hasil ATT itu sebagian besar honorer dinyatakan bermasalah sehingga tidak bisa diangkat CPNS. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

"Hasil ATT ini sudah disampaikan BKN kepada 32 kepala BKD juga. Ini agar masing-masing BKD sudah bisa menyiapkan berkas para honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK)," terang Tumpak.

Dia mengimbau agar seluruh BKD yang telah menerima surat dari Kepala BKN untuk segera menyiapkan dokumen pemberkasan CPNS. Mengingat, surat itu sudah dilayangkan ke 32 daerah pada akhir April lalu.

"Lebih cepat pemberkasannya kan lebih baik. Apalagi ini sudah ditunggu-tunggu honorernya," tandasnya. (Esy/jpnn)