Sabtu, 04 Mei 2013

Mengenang para pendakwah legendaris


Mengenang para pendakwah legendaris
 



























Ustaz Jeffry Al-Buchory telah berpulang minggu lalu dalam sebuah kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Meninggalnya dai muda ini membawa duka bagi jutaan penggemarnya. Ribuan orang mengantarkan kepergiannya ke peristirahatan terakhir.

Demikian pula, saat tujuh hari meninggalnya Uje, begitu panggilan akrabnya, ribuan orang memadati kediaman ustaz gaul ini. Raja dangdut Rhoma Irama pun hadir dalam tahlilan 7 hari Ustad Jeffy Al Buchory yang diselenggarakan di kediaman Uje di kompleks Bukit Mas, jalan Narmana 3 Blok I No 11, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (2/5) malam.

Banyak kenangan yang diingat bang Haji, begitu biasa ia disapa tentang sosok almarhum. "Beliau juga sangat cair, mudah bergaul, suka bercanda, asyik orangnya," kata Rhoma saat memberikan sambutan.

Melihat banyaknya jamaah yang memadati kompleks kediaman Uje, bagi Rhoma ini merupakan suatu bukti kalau Uje adalah sosok yang dicintai masyarakat.

"Ya ini sangat fenomenal sekali. Ini bukti bahwa beliau sangat dicintai oleh masyarakat, diidolakan masyarakat, jadi dambaan masyarakat. Semoga hal ini baik untuk beliau di akhirat," kata Rhoma.

Meninggalnya dai muda, Ustaz Jeffry Al Buchori ini mengingatkan kita pada kiprah para ustaz/kyai yang sebelumnya telah terlebih dahulu dipanggil oleh Sang Khalik. Tak kalah dengan Uje, para kyai yang mendahului Uje dalam syiar Islam tersebut juga dicintai oleh umat, bahkan hingga saat ini memiliki jutaan pengikut, meski ada juga yang menuai kontroversi.

Sebut saja organisasi massa Nahdlatul Ulama. Organisasi massa berbasis kalangan Islam tradisional ini didirikan oleh KH Hasyim Asyari pada tahun 1926. Hingga saat ini, organisasi ini menjadi ormas terbesar di Tanah Air. Lewat seruannya untuk jihad melawan penjajah Belanda melalui resolusi jihad, KH Hasyim Asyari pun dinobatkan sebagai salah satu pahlawan nasional.

Demikian juga Muhammadiyah yang didirikan oleh hadratussyaikh KH Ahmad Dahlan. Organisasi Islam moderen tersebut hingga saat ini tetap eksis dengan ciri khas mengedepankan pendidikan serta layanan kesehatan bagi masyarakat. Sama seperti KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Selain itu, ada Buya Hamka, KH Agus Salim, M Natsir, Nurcholis Madjid hingga KH Zainuddin MZ. Mereka adalah para penyebar serta pemikir Islam yang memiliki ciri khas masing-masing.

Merdeka.com hari ini akan mengupas satu persatu kiprah para kyai tersebut, tentunya dengan ciri khas masing-masing hingga menyebabkan mereka dicintai oleh ribuan bahkan jutaan umat Islam. Harapannya, kita bisa meneladani kiprah beliau-beliau. Selamat membaca.
[war]

Honorer K2 Kemenag Berpeluang Diangkat CPNS


BENGKULU – Setelah melalui proses verifikasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, dari 580 honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu sebanyak 536 honorer dinyatakan lulus administrasi. Sedangkan 44 honorer dinyatakan tidak lulus.

Menariknya ratusan honorer tersebut bersar peluang bisa diangkat jadi CPNS. Jika dari hasil tes tertulis yang direncanakan dilaksanakan Juni mendatang ini bisa lulus kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu H Suardi Abbas, SH,MH melalui Kabag Ortala dan Kepegawaian Iba Hartono, SH.MH kepada RB (Grup JPNN), Jumat (3/5).

Dikatakan Iba, pengumuman terhadap hasil verifikasi yang dilakukan di pusat sesuai berkas yang diusulkan itu sudah diumumkan beberapa hari lalu di internet. Pengumuman dilakukan langsung oleh pusat. Namun dari pengumuman itu seluruh provinsi masih diberikan kesempatan waktu sanggah. Waktunya juga sudah diberikan dua minggu alias 14 hari. Namun hasilnya tidak ada sanggahan terkait apakah honorer yang dinyatakan lulus verifikasi itu ada kejanggalan atau tidak.
Sehingga saat inipihaknya benar-benar menunggu petunjuk atau jadwal dari pusat mengenai proses pelaksanaan tes tertulisnya nanti bagi yang lulus di verifikasi administrasi.

‘’Kini kami sudah menyampaikan ke sejumlah honorer khusus yang lulus itu agar dapat mempersiapkan bukti Surat keputusan (SK) pengangkatan. Tentunya sesuai dengan Peraturan pemerintah No 48 tahun 2005.  Tujuannya untuk mengetahui bukti Wiata Bakti atau pengabdian yang sudah dilakukan selama ini. Hononer yang lulus juga itu memang sudah dianggkat sejak tahun 2005 lalu,’’ tegas Iba.

Lanjut Iba, persoalan tidak lulusnya 44 honorer lainnya itu lantaran memang tidak memiliki SK dari Kepala sekolah atau Kemenag serta Kanwil kemenag provinsi bengkulu. Nah mereka merupakan tenaga atau staf yang ada di bawah naungan yayasan yang gaji atau pengangkatannya dikeluarkan oleh yayasan. Kemudian ada  juga yang pengangkatannya diatas tahun 2005. Sedangkan honorer yang bisa diusulkan itu adalah yang SK diangkat Kepala sekolah, Kemenag dan Kanwil serta gajinya Non APBD dan APBN.

‘’Jadi kini diharapkan para honoer yang sudah lulus dapat mempersiapkan diri untuk tes. Sehingga nantinya bisa masuk database dan berpeluang diangkat jadi CPNS. Untuk pelaksanaan tes, juga masih menunggu dari BKN Palembang. Apakah akan digelar di Regional Palembang atau di provinsi Bengkulu. Sebab anggaran untuk di provinsi tidak ada,’’ pungkas Iba.(che)

SesmenPAN-RB : Jangan Mimpi jadi PNS Bisa Kaya

JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serius ingin menaikkan jenjang karirnya harus meningkatkan mutu kinerjanya.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, permasalahan mendasar dari reformasi birokrasi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) aparaturnya.

"Harus benar-benar selektif dalam mengangkat dan mengembangkan seorang PNS. Kinerja PNS dengan eselon dan golongan apapun harus memperhatikan kesejahteraan publik. Jangan sampai masyarakat tidak dapat apa-apa,” tegas Tasdik dalam keterangan persnya, Sabtu (4/5).

Tahun ini, lanjutnya, penyeleksian PNS makin ketat berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Bila suatu instansi pusat atau daerah minta penambahan SDM tapi belum melakukan analisis beban kerja dan analisis jumlah pegawai dengan tepat, maka KemenPAN-RB tidak akan memberikan formasi.

"Jangan mimpi jadi PNS bisa kaya, harus siap menderita karena kita mengemban amanah rakyat,” ujarnya.

Ditambahkan Tasdik, dasar menciptakan reformasi birokrasi terletak pada pengelolaan SDM. Itu sebabnya, semangat perubahan ke arah yang lebih baik harus tetap berkobar dan ditularkan pada sesama teman sekerja apapun bidangnya.

“Siapkan diri dengan belajar sungguh-sungguh supaya menjadi orang yang terpilih karena kompetensinya, sehingga dapat menjadi birokrat yang handal,”  pungkasnya. (Esy/jpnn)

DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS Struktural 58 Tahun dan Fungsional 60 Tahun




JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.

Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan, kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. "Saya tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu. Termasuk juga di internal pemerintah," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan," katanya.

Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana ongkosnya juga sangat mahal.

Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi," tandasnya.

Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di pemerintah daerah (pemda).

Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang membina PNS di lingkungannya. "Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi," tutur Malik.

Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. "Kalau kami di Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari politisasi PNS," tutur Malik. (wan)

Jumat, 03 Mei 2013

Tunjangan Jabatan Fungsional Umum


JAKARTA – Penetapan tunjangan kinerja sebagai langkah dari reformasi birokrasi akan diterapkan juga pada jabatan fungsional umum. Keseragaman instansi pemerintah yang berkomitmen pada reformasi birokrasi, mendapat “bonus” hasil kinerja mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melayani masyarakat.
Jabatan fungsional umum seperti supir, operator komputer dan telepon, admin mendapat tunjangan dari kebijakan internal instansi mereka. Ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengikuti peraturan pada Keputusan Presiden bagi jabatan fungsional yang dimaksud. Kenyataannya, tunjangan yang diterima kadang tidak sesuai dengan kurs minimum saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, mendorong K/L untuk mempercepat program reformasi birokrasi dalam instansi mereka. Terutama dalam hal kesejahteraan gaji dan tunjangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
Penerapan tunjangan kinerja akan mengesampingkan tunjangan fungsional umum yang terbilang sudah tidak relevan lagi. Peran Kementerian PANRB sebagai pengelola kebijakan, menerima masukan dari setiap K/L untuk mengadaptasi sistem mereka dengan program reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi memudahkan sistem berjalan dengan baik, PNS yang berintegritas akan mendapat hasil yang pantas, juga asas keadilan akan berlaku bagi seluruh jabatan termasuk jabatan fungsional umum sekalipun,” ujar Azwar Abubakar. (Bby/HUMAS MENPANRB)

SiaranLangsung 4-9 mei 2013


  • Sabtu, 04 Mei 2013
  • 21:00 WIB Global TV Swansea City vs Manchester City
  • 23:00 WIB TVRI Chievo vs Cagliari
  • 23:30 WIB Global TV Queens Park Rangers vs Arsenal
  • 23:30 WIB Indosiar Borussia Dortmund vs Bayern München
  • Minggu, 05 Mei 2013
  • 01:00 WIB TransTV Real Madrid vs Real Valladolid
  • 01:45 WIB TVRI Fiorentina vs Roma
  • 17:30 WIB TVRI Udinese vs Sampdoria
  • 19:30 WIB Global TV Liverpool vs Everton
  • 20:00 WIB TVRI Juventus vs Palermo
  • 22:00 WIB MNCTV Manchester United vs Chelsea
  • 22:30 WIB Indosiar Hamburger SV vs Wolfsburg
  • Senin, 06 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Napoli vs Internazionale
  • 02:00 WIB TransTV Barcelona vs Real Betis
  • Rabu, 08 Mei 2013
  • 01:45 WIB Global TV Manchester City vs West Bromwich Albion
  • 01:45 WIB TVRI Roma vs Chievo
  • Kamis, 09 Mei 2013
  • 01:45 WIB TVRI Internazionale vs Lazio
  • 01:45 WIB MNCTV Chelsea vs Tottenham Hotspur
  • 02:30 WIB TransTV Real Madrid vs Málaga
Redaksi: redaksi[at]detiksport.com

Gaji PNS Dipotong 8 Persen

JAKARTA -  Terkait penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik, pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Lewat PP baru Nomor 20 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pemungutan dan penyetoran iuran.

Besarnya pungutan itu 8 persen dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981. Iuran tersebut berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara. "Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.

Menurut PP ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor peserta, dalam hal ini PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Rencana penetapan iuran tadi menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Imam Malik Haramain mengatakan, selama tidak ada persoalan dari internal PNS di seluruh Indonesia penetapan iuran tadi bisa dijalankan. "Tentu pemerintah sudah koordinasi dengan Korpri (korps pegawai republik Indonesia)," tandasnya kemarin.

Malik Haramain menuturkan, penetapan pungutan 8 persen itu nantinya juga akan dinikmati masing-masing abdi negara sendiri. Politisi PKB itu mengatakan jika tujuan penetapan iuran ini adalah peningkatan kesejahteraan PNS ketika sudah pensiun nanti. "Asalkan pengelolaannya harus transparan, menguntungkan, dan aman," tandasnya.

Di internal pemerintah sendiri, belum ada keterangan terkait persiapan pelaksanaan iuran baru untuk seluruh PNS tersebut. Dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum bisa dikonfirmasi. (ken/wan/kim)