Senin, 22 Juli 2013

Guru Belum Sarjana Bisa Diangkat CPNS Khusus Seleksi Honorer Kategori 2






JAKARTA - Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini tidak hanya terbuka untuk pelamar umum. Tetapi, juga untuk pelamar dari tenaga honorer kategori 2 (K-2). Pelamar dari K-2 didominasi tenaga pendidik alias guru. Pemerintah masih menoleransi pengangkatan CPNS guru meskipun belum sarjana.

Data persiapan tes CPNS untuk kelompok pelamar honorer K-2 menyebutkan, calon peserta tes berjumlah 613.919 orang per 16 Juli 2013. Jumlah itu berpotensi terus membengkak. Sebab, ada 41 instansi pusat maupun daerah yang mengajukan penambahan daftar tenaga honorer K-2. Perebutan kursi CPNS baru dari saringan honorer K-2 bakal ketat karena kuota yang diterima sekitar 150 ribu orang.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin menuturkan, komposisi bidang kerja yang mendominasi adalah guru. Di profil Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 258.602 guru dalam daftar tenaga honorer K-2. Perinciannya, 235.288 orang di instansi daerah dan 23.314 orang di instansi pusat.

"Tantangan pengangkatan guru menjadi CPNS dan kemudian menjadi PNS adalah kualifikasi pendidikan. Calon guru itu diwajibkan sarjana (S-1 atau D-4, Red)," kata Imanuddin. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen.

Namun, ketentuan pengangkatan guru minimal sarjana itu baru berlaku pada 2015. Jika peraturan tersebut dijalankan pada perekrutan CPNS 2013, banyak tenaga honorer K-2 bidang pekerjaan guru yang bakal gigit jari karena tereliminasi. Sebab, banyak guru tenaga honorer K-2 yang belum berijazah sarjana.

"Keputusan untuk tahun ini tetap. Tenaga honorer K-2 untuk bidang pekerjaan guru tetap berpeluang diangkat menjadi CPNS meskipun belum sarjana," katanya. Syaratnya, tenaga honorer K-2 tersebut bisa bersaing dalam tes CPNS yang digelar dengan sistem ujian tertulis atau lembar jawaban komputer (LJK).

Guru yang belum sarjana tetapi lolos seleksi CPNS honorer K-2 diharapkan langsung mengajukan beasiswa untuk melanjutkan studi S-1. Beasiswa bisa didapat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aturan calon guru belum sarjana boleh menjadi CPNS hanya untuk tenaga honorer K-2. Untuk seleksi CPNS pelamar umum, calon guru wajib berijazah S-1. (wan/c10/ca)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar