Rabu, 26 Juni 2013

PENGUMUMAN PENERIMAAN PENDIDIKAN PRAJA IPDN


KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


P E N G U M U M A N
NOMOR: 892.1/3338/SJ

Dengan hormat diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Adapun ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, adalah sebagai berikut:

I.      SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
a.    Warga Negara Indonesia.
b.    Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
1).  Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2).  Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
c.    Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.
d.    Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi seluruhnya.
e.    Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
f.     Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
g.    Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
h.    Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
i.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes);
j.     Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah (RSUD/P)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
k.    Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l.     Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m.  Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

2.    Persyaratan Lainnya, meliputi:
a.    Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.    Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c.    Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
d.    Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
3.    Tempat dan Waktu Pendaftaran:
a.    Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
b.    Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
II.   TAHAPAN SELEKSI
1.           Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:
a.    Seleksi Administrasi;
b.    Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c.    Tes Kesehatan;
d.    Tes Kesamaptaan/Jasmani;
e.    Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f.     Cek Ulang Kesehatan;
g.    Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
h.    Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir).
2.   Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:
a.    Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c.    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

III.LAIN-LAIN
1.             Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
2.             Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3.     Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
4.     Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id).

JAKARTA,  25 JUNI 2013
a.n. MENTERI DALAM NEGERI
      SEKRETARIS JENDERAL,



    DIAH ANGGRAENI

Minggu, 23 Juni 2013

Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa 60 Tahun


wamenpanrbJAKARTA--Tawaran menarik diberikan kepada para pejabat struktural. Bagi yang ingin pindah ke jabatan fungsional, masa pensiunnya bisa diperpanjang hingga 60 tahun."Jadi kalau menurut aturan batas usia pensiun (BUP) itu 56 tahun, nah untuk jabatan fungsional bisa lebih panjang empat tahun lagi," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (11/6).
Hanya saja untuk perpanjangan BUP itu, tidak semua pejabat fungsional bisa memperolehnya. Ada syarat yang harus dilewati oleh pejabat tersebut. Salah satunya harus lulus tes kompetensi yang dilakukan tiap tahun."Setiap pejabat fungsional akan selalu dites untuk mengukur kemampuannya apakah layak diperpanjang BUP-nya. Kalau tidak layak kompetensi lagi, yang bersangkutan langsung dipensiunkan atau tidak diperpanjang masa tugasnya," terangnya.
Perpanjangan BUP bagi jabatan fungsional sudah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan jabatan struktural ke fungsional merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi.
Saat ini hampir semua instansi pusat telah melakukan perampingan jabatan struktural eselon tiga dan empat. Bahkan untuk jabatan eselon satu dan dua pun sudah dilakukan."Untuk daerah terutama yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, perampingan jabatan struktural sudah harus dilakukan," tegasnya.Sementara Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, BUP bagi PNS kelompok administrasi tetap 56 tahun. Untuk pejabat eselon dua (pimpinan tinggi madya) 58 tahun, dan eselon satu (pimpinan tinggi tingkat utama) 60 tahun."Untuk jabatan fungsional tertentu seperti peneliti, guru, dosen, jaksa, hakim tetap 60 tahun BUP-nya," tandasnya. (Esy/jpnn)

Awas, Ada Penipu Ngaku Bisa Urus Formasi CPNS 2013


FORMASI CPNSJAKARTA--Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan formasi CPNS 2013. Formasi yang tersedia baru untuk honorer tertinggal. Sedangkan bagi pelamar umum, masih menunggu penyelesaian honorer tertinggal."Sampai hari ini belum ada formasi CPNS 2013 yang kita tetapkan. Yang ada honorer tertinggal, itupun kategori satu (K1).
Untuk kategori dua (K2) masih menunggu hasil tes September mendatang," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (13/6).Hal yang sama diungkapkan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Katanya, pemerintah saat ini baru sebatas menerima usulan kebutuhan pegawai dari instansi pusat maupun daerah."Tahapan sekarang masih menerima usulan yang disertai laporan analisa jabatan, beban kerja, prediksi kebutuhan selama lima tahun, dan syarat-syarat lainnya.
Formasinya belum ditetapkan MenPAN-RB," terangnya.Ditambahkan Tasdik, isu di daerah formasi CPNS sudah ditetapkan MenPAN-RB. Ini menjadi pemicu munculnya penipuan yang mengaku-aku bisa membantu mendapatkan formasi tertentu."Kami mengimbau kepada pejabat di daerah, jangan terkecoh dengan rayuan oknum yang mengaku petugas KemenPAN-RB dan bisa mengurus formasi CPNS.
Kami belum menetapkan formasi apapun, kecuali kuota CPNS saja," ujarnya.Secara nasional, kuota CPNS yang ditetapkan adalah 169 ribu, di mana 109 ribu jatah honorer K2, 60 ribu pelamar umur (40 ribu untuk daerah, 20 ribu pusat). Bila dalam perkembangan nanti jatah 109 ribu tidak terisi semuanya karena honorer K2 banyak yang gugur, kuota tersebut dikembalikan ke negara."Jadi kuota honorer tidak akan diberikan ke umum, demikian sebaliknya.
Prinsipnya, pemerintah hanya menetapkan kuota saja. Bila banyak formasi yang kosong, itu kita kembalikan ke negara. Tidak ada istilah kita paksakan harus habis kuotanya," pungkas Tasdik yang juga Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB ini. (Esy/jpnn)

Ujian Tulis K2 Dipastikan Bergeser


Jakarta – Humas BKN, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer Kategori II (K.II) dilakukan melalui tes secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Sementara pelaksanaan ujian tertulis tenaga honorer K.II yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 akan mengalami pergeseran jadual. “Menurut rencana, seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PAN & RB  Tasdik Kinanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (21/05).

Pergeseran jadual tersebut menurut Tasdik karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K.II oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah Daerah belum selesai,” imbuh Tasdik.

Untuk tes kompetensi dasar (TKD), materinya  terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan dan tes kompetensi bidang.

Sumber data BKN mencatat bahwa total tenaga honorer K.II per 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, terdiri dari 500.168 dari instansi Daerah dan 59.723 dari instansi Pusat.   (Subali)

Kamis, 06 Juni 2013

Setelah Menikah Jadi Gemuk? Mungkin Ini Alasannya

Wanita bertambah berat badan setelah menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut penelitian terbaru, semakin Anda bahagia dalam sebuah pernikahan, semakin besar juga kemungkinan Anda akan menumpuk lemak. Seperti dilansir situs duniafitnes, para peneliti dari Southern Methodist University, AS, mempelajari 169 pasangan yang baru menikah selama 4 tahun. Peneliti juga mengukur berat badan mereka dan menanyakan apakah mereka puas dalam hubungan perkawinan mereka.
Hasilnya, peneliti menemukan bahwa pasangan yang bahagia dalam pernikahan cenderung mengalami kenaikan berat badan. Sementara mereka yang tidak puas atau tidak bahagia cenderung mengalami penurunan berat badan.
“Untuk setiap peningkatan kepuasan, baik individu atau pasangan, indeks massa tubuh (BMI) juga akan meningkat rata-rata sekitar 0,12 setiap enam bulan,” ujar pemimpin peneliti Andrea Meltzer, seperti dikutip Dailymail.co.uk.
Peningkatan ini setara dengan seorang wanita yang beratnya 54 kg lalu naik setengah pound (atau 0,22 kg) setiap 6 bulan. Meski berat badan tidak langsung membesar, tetapi kenaikan ini bisa terjadi dengan periode waktu yang lama.
Meltzer menyatakan, orang-orang yang dalam pernikahannya tidak bahagia bisa mengelola berat badan lebih baik karena pikirannya terfokus pada perceraian dan ingin tampil menarik dalam mencari pasangan baru.
Namun, Meltzer mengingatkan bahwa hasil penelitian ini tidak membuktikan sebab akibat dan keterkaitan. Tak hanya itu, sebuah studi terbaru dari Ohio University menemukan bahwa istri cenderung menambah berat badan setelah menikah, sementara pria relatif langsing.
Hal itu dikarenakan kebanyakan wanita berhenti merawat diri untuk sang suami sesudah menikah. Ini juga sekaligus bisa menjelaskan mengapa pria umumnya bertambah berat badan jika bercerai dengan pasangannya. “Jelas, efek transisi perkawinan pada perubahan berat badan berbeda berdasarkan gender. Perceraian untuk pria, dan pernikahan untuk wanita, mendorong peningkatan berat badan yang cukup besar, lalu menimbulkan risiko kesehatan,” kata peneliti Dmitry Tumin.

700 Ribu Guru Bersaing Ikut Sertifikasi Melalui Saringan Uji Kompetensi Guru

JAKARTA - Keberadaan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal guru calon peserta sertifikasi hanya berumur satu tahun (2012). Mulai tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem UKA dan menggantinya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG).

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan hanya terjadi perubahan istilah saja. Pelaksanaan UKG sendiri sudah dimulai sejak Senin (3/6) lalu. Dia mengatakan UKG ini dijadikan saringan guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi.

"Kalau dulu yang lulus UKA berhak ikut sertifikasi. Tetapi tahun ini yang lulus UKG (karena UKA dihapus, red) berhak ikut sertifikasi 2013," tandasnya.

Nuh mengatakan tahun ini tercatat ada 700 ribu guru yang menjadi peserta definitif UKG yang berlangsung hingga Sabtu depan (15/6) itu. Para guru tadi bersaing untuk bisa masuk dalam program sertifikasi 2013. Kuota sertifikasi guru 2013 sendiri cukup terbatas, yakni hanya 350 ribu guru. Itu artinya hampir separuh peserta UKG dipastikan bakal gugur.

Awalnya kuota peserta seritifikasi guru 2013 dipatok 250 ribu guru. Tetapi Kemendikbud memastikan kuota tadi ditambah sebesar 100 ribu guru, sehingga kuotanya bertambah menjadi 350 guru. Diperkirakan pelaksanaan sertifikasi guru ini berlangsung Agustus mendatang.

Guru peserta sertifikasi nantinya akan mendapatkan sertifikat profesi. Nah berbekal sertifikat inilah para guru nanti berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Untuk guru PNS tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok yang diterima per bulan.

Sedangkan bagi guru non PNS, jumlah tunjangannya adalah Rp 1,5 juta per bulan. Perlu dicatat, guru bersertifikat yang berhak mendapatkan TPP adalah mereka yang mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.

Nuh mengatakan tahun lalu pelaksanaan UKA, sebagai saringan guru calon peserta sertifikasi berjalan dengan banyak gangguan. "Mulai dari kabar server mogok, tidak bisa entri data, dan lain-lainnya," tutur mantan rektor ITS itu. Tetapi untuk tahun ini, Nuh memastikan semuanya berjalan lancar.

"Minimal sepekan pelaksanaan UKG ini tidak ada kabar yang aneh-aneh," tandasnya. Nuh mengatakan pihaknya sudah mempelajari "kisruh" UKA tahun lalu. Dia menuturkan kasus server mogok atau tidak bisa entri data itu disebabkan karena kesalahan pengisian data pribadi guru.

"Akibatnya itu tadi, guru tidak bisa mengerjakan soal. Terus ambil gampangnya, menyebut server mogok."

Tahun ini Kemendikbud serius memperkuat urusan entri data. Nuh mengatakan ujian UKG murni dijalankan secara online. "Yakni peserta mengerjakan ujian secara online di depan komputer di TUK (tempat ujian kompetensi, red) yang telah ditetapkan panitia," kata dia.

Dengan sistem online, terjadi penghematan luar biasa karena tidak menggunakan ongkos cetak naskah ujian seperti saat UKA tahun lalu. Tetapi sistem ujian full online ini rawan macet jika peserta tidak teliti mengentri data pribadi.

Nuh mengatakan kelebihan lain ujian dengan sistem online ini adalah, peserta bisa langsung mengetahui skor yang didapat setelah ujian. Untuk urusan pengumuman, akan di-ranking menunggu rangkaian ujian rampung seluruhnya. (wan)

Anak Bung Karno: Soeharto itu bukan presiden


Anak Bung Karno: Soeharto itu bukan presiden

Anak-anak Presiden pertama RI Ir Soekarno merayakan Haul 112 tahun sang proklamator ini. Putra bungsu Bung Karno, Guruh Soekarnoputra meminta rakyat Indonesia jangan pernah melupakan sejarah. Seperti pesan Bung Karno.

"Ini hal remeh tapi penting. Kita harus meluruskan sejarah. Akronim Jas Merah. Ini diambil judul pidato terakhir 1966. Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah," kata Guruh di Jakarta, Kamis (6/6).

Guruh menegaskan ayahnya digulingkan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Lewat buku-buku sejarah Soeharto mencoba memutarbalikkan keadaan.

"Saya agak enggan memanggilnya presiden soeharto. Karena menurut saya dia bukan presiden. Pemerintahan orde baru adalah hasil kudeta merangkak," tegas Guruh.